Plagiarism Screening

Plagiarism Screening

Tim Editorial Khaliya Onomiyea: Jurnal Abdimas Nusantara mengakui bahwa plagiarisme tidak dapat diterima dan oleh karena itu menetapkan kebijakan berikut yang menyatakan tindakan spesifik (penalti) jika plagiarisme teridentifikasi dalam artikel yang dikirimkan untuk dipublikasikan di Khaliya Onomiyea: Jurnal Abdimas Nusantara.

Definisi:
Plagiarisme adalah suatu perbuatan dengan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau berupaya memperoleh penghargaan atau nilai atas suatu karya ilmiah, dengan cara mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain dan/atau karya yang diakui sebagai karya ilmiah, tanpa menyebutkan sumbernya secara tepat dan memadai.

Untuk itu, maka:

Artikel harus asli, belum pernah dipublikasikan, dan tidak dalam proses menunggu publikasi di tempat lain. Materi yang diambil secara lisan dari sumber lain perlu diidentifikasi secara jelas agar berbeda dengan teks aslinya.

Jika plagiarisme teridentifikasi, Pemimpin Redaksi bertanggung jawab untuk meninjau artikel dan akan menyetujui tindakan sesuai dengan tingkat plagiarisme yang terdeteksi, dengan pedoman sebagai berikut:

Tingkat Plagiarisme
1. Menjiplak beberapa kalimat pendek dari artikel lain tanpa menyebutkan sumbernya. Tindakan: Penulis diberikan peringatan dan permintaan untuk mengubah teks dan kutipan dengan benar.
2. Menjiplak sebagian besar artikel lain tanpa kutipan yang tepat dan tidak menyebutkan sumbernya. Tindakan: Artikel yang dikirimkan ditolak untuk dipublikasikan di Khaliya Onomiyea: Jurnal Abdimas Nusantara dan penulis dapat dikenakan sanksi karena tidak diperbolehkan mempublikasikan di Khaliya Onomiyea: Jurnal Abdimas Nusantara

Apabila penulis terbukti menyerahkan naskah ke Khaliya Onomiyea: Jurnal Abdimas Nusantara dengan sekaligus mengirimkannya ke jurnal lain, dan ditemukan tumpang tindih tersebut pada saat proses reviewer atau setelah publikasi, maka dilakukan tindakan yang diberikan sesuai poin 2 di atas.

Apabila ditemukan adanya plagiarisme di luar ketentuan di atas, maka redaksi Khaliya Onomiyea: Jurnal Abdimas Nusantara berhak memberikan sanksi sesuai kebijakan tim redaksi.