Review Policy

Review Policy

Proses peninjauan akan mempertimbangkan kebaruan, objektivitas, metodologi, dampak ilmiah, kesimpulan, dan referensi. Umpan balik dari peninjau akan diteruskan ke penulis terkait untuk tindakan atau jawaban yang diperlukan. Berdasarkan saran peninjau, dewan redaksi akan mempertimbangkan pendapat peninjau sebelum mengirimkan keputusan akhir tentang kiriman kepada penulis terkait.

 

Single-blind review

Khaliya Onomiyea: Jurnal Abdimas Nusantara mengoperasikan proses peninjauan single-blind review di mana identitas penulis diungkapkan kepada peninjau sementara identitas peninjau disembunyikan dari penulis. Artikel yang dianggap sesuai untuk jurnal biasanya akan dikirim ke minimal dua peninjau ahli independen atau peninjau eksternal untuk menilai kualitas ilmiah makalah. Redaktur Pelaksana dan Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan artikel.

Jika terjadi penundaan, Redaktur Pelaksana akan meminta anggota dewan redaksi untuk meninjau artikel. Atau, dalam kasus yang jarang terjadi, penulis akan diminta untuk menyarankan peninjau. Pemilihan peninjau Dewan Redaksi Khaliya Onomiyea: Jurnal Abdimas Nusantara akan memilih peninjau yang berkualifikasi di bidangnya dan harus meninjau semua pernyataan potensi konflik kepentingan yang dibuat oleh peninjau untuk melihat apakah ada kemungkinan bias. Artikel penelitian biasanya harus dievaluasi oleh minimal dua peninjau independen, dan jika dewan redaksi Khaliya Onomiyea: Jurnal Abdimas Nusantara menganggapnya penting, mereka akan mencari masukan lebih lanjut seperti menambahkan peninjau ketiga atau seterusnya. Dewan Redaksi Khaliya Onomiyea: Jurnal Abdimas Nusantara berkewajiban untuk mematuhi pedoman praktik terbaik yang telah diberikan oleh Penerbit untuk mencegah penunjukan peninjau sejawat yang curang.

Proses Peninjauan
Proses peninjauan akan mempertimbangkan kebaruan, orisinalitas, objektivitas, metode, dampak ilmiah, dan kesimpulan. Komentar peninjau akan dikirim ke penulis terkait untuk tindakan dan tanggapan yang diperlukan. Dewan Redaksi akan mengevaluasi komentar peninjau dan kemudian mengirimkan keputusan akhir mengenai penyerahan kepada penulis terkait berdasarkan rekomendasi peninjau. Dewan Redaksi Khaliya Onomiyea: Jurnal Abdimas Nusantara, penulis, dan peninjau harus menggunakan sistem pengiriman elektronik untuk semua komunikasi jurnal dan memanfaatkan penyaringan plagiarisme Khaliya Onomiyea: Jurnal Abdimas Nusantara dengan tepat menggunakan Turnitin Similarity Check. Diagram berikut memberikan informasi khusus tentang proses dari pengiriman penulis hingga penerimaan editor.

- Pengiriman Naskah (oleh penulis) (rute 1).

- Pemeriksaan dan Pemilihan Naskah (oleh manajer dan editor) (rute 2).

- Editor memiliki hak untuk langsung menerima, menolak, atau meninjau. Sebelum langkah pemrosesan lebih lanjut, pemeriksaan plagiarisme menggunakan Turnitin diterapkan untuk setiap naskah.
Proses Peninjauan Naskah (oleh peninjau) (rute 3-4).

- Pemberitahuan Penerimaan, Revisi, atau Penolakan Naskah (oleh editor kepada penulis berdasarkan komentar peninjau) (rute 5).

- Revisi Makalah (oleh penulis).

- Pengiriman Revisi berdasarkan Saran Peninjau (oleh penulis) dengan alur yang sama dengan poin nomor 1. (rute 1).

- Jika peninjau tampaknya puas dengan revisi, pemberitahuan untuk penerimaan (oleh editor). (rute 6).
Proses galley proof dan penerbitan (rute 7 dan 8).

Langkah-langkah poin nomor 1 hingga 5 dianggap sebagai 1 putaran proses peninjauan sejawat. Editor atau dewan editorial mempertimbangkan umpan balik yang diberikan oleh peninjau sejawat dan sampai pada suatu keputusan. Berikut ini adalah keputusan yang paling umum:
- Diterima, sebagaimana adanya. Jurnal akan menerbitkan makalah dalam bentuk aslinya;

- Diterima melalui Revisi Kecil, jurnal akan menerbitkan makalah dan meminta penulis untuk membuat koreksi kecil (membiarkan penulis merevisi dengan waktu yang ditentukan);

- Diterima melalui Revisi Besar, jurnal akan menerbitkan makalah asalkan penulis membuat perubahan yang disarankan oleh peninjau dan/atau editor (membiarkan penulis merevisi dengan waktu yang ditentukan);

- Kirim ulang (penolakan bersyarat), jurnal bersedia untuk mempertimbangkan kembali makalah dalam putaran pengambilan keputusan lainnya setelah penulis membuat perubahan besar; Ditolak (penolakan langsung), jurnal tidak akan menerbitkan makalah atau mempertimbangkannya kembali meskipun penulis membuat revisi besar.


Kerahasiaan
Dewan Redaksi Khaliya Onomiyea: Jurnal Abdimas Nusantara bertanggung jawab untuk menjaga privasi semua kiriman ke jurnal dan korespondensi dengan pengulas. Dewan redaksi Khaliya Onomiyea: Jurnal Abdimas Nusantara juga akan memastikan bahwa penulis tidak mengetahui identitas pengulas (metode tinjauan single-blind review).


Pengungkapan dan konflik kepentingan
Kebijakan Jurnal tentang pengungkapan konflik kepentingan oleh penulis dan pengulas harus diikuti oleh dewan redaksi Khaliya Onomiyea: Jurnal Abdimas Nusantara. Dewan Redaksi Khaliya Onomiyea: Jurnal Abdimas Nusantara akan memberikan bantuan dan arahan kepada penulis dan pengulas di setiap tahap proses publikasi.